MA Revokasi Putusan Bebas Ronald Tannur: Keadilan di Ujung Tanduk!
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4900647/original/064464500_1721867672-IMG-20240724-WA0083__1_.jpg)
Co.id Assalamualaikum semoga kita selalu bersatu. Dalam Opini Ini aku ingin membagikan pengetahuan seputar nasional. Informasi Relevan Mengenai nasional MA Revokasi Putusan Bebas Ronald Tannur Keadilan di Ujung Tanduk Mari kita bahas selengkapnya hingga paragraf terakhir.
Table of Contents
Mahkamah Agung (MA) memberikan penghormatan terhadap tindakan yang diambil oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam menangkap tiga hakim dari Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Penangkapan tersebut berkaitan dengan dugaan praktik suap yang melibatkan putusan bebas terdakwa Ronald Tannur.
Menurut Yanto yang menjelaskan tentang putusan tersebut, terdakwa Ronald Tannur telah terbukti melakukan penganiayaan yang berujung pada kematian. Ia menjelaskan bahwa isi amar putusan menyatakan dengan terang bahwa tindak pidana telah dilakukan. Semua informasi mengenai putusan itu akan diinput dalam aplikasi SIAP, sehingga masyarakat bisa mengakses dan melihatnya.
Yanto menekankan, mengenai kasus ini, Mahkamah Agung mendukung penuh proses hukum yang sedang berlangsung oleh Kejaksaan Agung terhadap tiga hakim tersebut. Dugaan adanya ketidakberesan dalam amar putusan mulai tampak seiring dengan proses hukum yang dilakukan.
Setelah satu hari Kejaksaan Agung melakukan tindakan hukum, majelis hakim telah memutuskan perkara Gregorius Ronald Tannur. Yanto mengungkapkan, putusan kasasi telah dikeluarkan pada tanggal 22 Oktober 2024, yang mengabulkan permohonan kasasi dari penuntut umum.
Di tempat lain, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Abdul Qohar menyampaikan bahwa bukti-bukti terkait ditemukan setelah dilakukan penggeledahan di beberapa lokasi, termasuk Jakarta, Surabaya, dan Semarang. MA menjelaskan bahwa eksekusi vonis terhadap Ronald Tannur dapat dilakukan oleh jaksa setelah petikan putusan dikirim ke PN Surabaya.
Yanto menegaskan bahwa ketiga hakim yang terlibat dalam dugaan suap tersebut kini terancam dipecat secara tidak hormat jika terbukti bersalah. Dalam perkembangan terkini, ada total tiga hakim dan satu pengacara yang ditetapkan sebagai tersangka atas praktik suap ini. Penyidik menemukan indikasi kuat bahwa ketiganya terlibat dalam penerimaan suap terkait pembebasan Ronald Tannur.
Begitulah ma revokasi putusan bebas ronald tannur keadilan di ujung tanduk yang telah saya uraikan secara menyeluruh dalam nasional Jangan ragu untuk mencari tahu lebih lanjut tentang topik ini selalu bersyukur atas pencapaian dan jaga kesehatan paru-paru. Jangan lupa untuk membagikan ini kepada sahabatmu. Sampai jumpa lagi
✦ Tanya AI