• Default Language
  • Arabic
  • Basque
  • Bengali
  • Bulgaria
  • Catalan
  • Croatian
  • Czech
  • Chinese
  • Danish
  • Dutch
  • English (UK)
  • English (US)
  • Estonian
  • Filipino
  • Finnish
  • French
  • German
  • Greek
  • Hindi
  • Hungarian
  • Icelandic
  • Indonesian
  • Italian
  • Japanese
  • Kannada
  • Korean
  • Latvian
  • Lithuanian
  • Malay
  • Norwegian
  • Polish
  • Portugal
  • Romanian
  • Russian
  • Serbian
  • Taiwan
  • Slovak
  • Slovenian
  • liish
  • Swahili
  • Swedish
  • Tamil
  • Thailand
  • Ukrainian
  • Urdu
  • Vietnamese
  • Welsh
Hari

Your cart

Price
SUBTOTAL:
Rp.0

Prancis Mengajukan Permohonan Tak Terduga: Terpidana Mati Ditahan di Indonesia!

img

Co.id Bismillah semoga semua urusan lancar. Pada Postingan Ini saya akan mengupas informasi menarik tentang internasional. Konten Informatif Tentang internasional Prancis Mengajukan Permohonan Tak Terduga Terpidana Mati Ditahan di Indonesia jangan sampai terlewat.

Pengadilan Indonesia telah menegaskan kembali putusan sebelumnya yang menyatakan bahwa mereka tidak memiliki yurisdiksi untuk memproses gugatan terkait permohonan grasi. Pada tahun ini, seorang terpidana mati dijadwalkan dieksekusi bersamaan dengan delapan orang pelaku narkoba lainnya. Namun, hukuman mereka ditunda sementara waktu setelah mendapat tekanan dari Prancis.

Menurut pernyataan Yusril Ihza Mahendra, Menteri Koordinator Bidang Hukum dan HAM Indonesia, Kedutaan Besar Prancis telah mengirimkan surat resmi kepada menteri hukum Indonesia. Surat tersebut, bertanggal 4 November, berisi permintaan untuk memindahkan seorang tahanan asal Prancis bernama Serge Atlaoui.

Atlaoui saat ini mendekam di Pulau Nusakambangan, Jawa Tengah, setelah dijatuhi hukuman mati. Dia merasakan perlakuan yang berbeda ketika dipindahkan ke sebuah lembaga pemasyarakatan di Tangerang pada tahun 2015 sebelum melakukan banding. Dalam proses banding itu, pengacara Atlaoui menyoroti bahwa Presiden Joko Widodo tidak memberikan pertimbangan yang layak terhadap kasus kliennya, yang mengakibatkan penolakan permohonan grasinya, sebuah langkah yang sering kali menjadi kesempatan terakhir bagi terpidana mati.

Diskusi antara Indonesia dan tiga negara termasuk Prancis telah berjalan untuk merencanakan pemindahan beberapa tahanan penting. Rencana ini ditargetkan selesai pada akhir Desember 2024, yang mencakup juga pembahasan tentang Mary Jane Veloso, seorang wanita asal Filipina yang juga terlibat dalam kasus yang sama, serta lima orang anggota 'Bali Nine' dari Australia yang masih menjalani hukuman akibat kejahatan narkoba.

Sejak ditangkap pada tahun 2005, Atlaoui, yang dikenal sebagai ahli kimia, tetap menegaskan ketidakbersalahannya. Ia menyatakan bahwa ia hanya bekerja di sebuah tempat yang ia kira adalah pabrik akrilik. Awalnya dijatuhi hukuman penjara seumur hidup, hukuman Atlaoui berubah menjadi hukuman mati setelah Mahkamah Agung melakukan banding pada tahun 2007. Saat ini, dua orang dari kelompok terdakwa tersebut dieksekusi, satu meninggal akibat kanker, sementara satu lainnya dibebaskan pada tahun 2018.

Terima kasih telah menyimak prancis mengajukan permohonan tak terduga terpidana mati ditahan di indonesia dalam internasional ini sampai akhir Mudah-mudahan artikel ini bermanfaat bagi banyak orang selalu berpikir positif dan jaga kondisi tubuh. Bagikan juga kepada sahabat-sahabatmu. semoga Anda menemukan banyak informasi menarik. Terima kasih.

© Copyright 2024 - TV7 News Informasi Berita Terupdate dan Terbaru Indonesia
Added Successfully

Type above and press Enter to search.

Close Ads