• Default Language
  • Arabic
  • Basque
  • Bengali
  • Bulgaria
  • Catalan
  • Croatian
  • Czech
  • Chinese
  • Danish
  • Dutch
  • English (UK)
  • English (US)
  • Estonian
  • Filipino
  • Finnish
  • French
  • German
  • Greek
  • Hindi
  • Hungarian
  • Icelandic
  • Indonesian
  • Italian
  • Japanese
  • Kannada
  • Korean
  • Latvian
  • Lithuanian
  • Malay
  • Norwegian
  • Polish
  • Portugal
  • Romanian
  • Russian
  • Serbian
  • Taiwan
  • Slovak
  • Slovenian
  • liish
  • Swahili
  • Swedish
  • Tamil
  • Thailand
  • Ukrainian
  • Urdu
  • Vietnamese
  • Welsh
Hari

Your cart

Price
SUBTOTAL:
Rp.0

Segera Sesuaikan NIK dan NPWP Anda! Berikut Langkah Mudahnya!

img

Co.id Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh selamat data di blog saya yang penuh informasi. Sekarang aku mau menjelaskan internasional yang banyak dicari orang. Ulasan Mendetail Mengenai internasional Segera Sesuaikan NIK dan NPWP Anda Berikut Langkah Mudahnya Pastikan Anda membaca hingga bagian penutup.

Jumlah Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang sudah berhasil dipadankan dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) mencapai angka yang signifikan. Menurut informasi yang disampaikan oleh Dwi Astuti, Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, sebanyak 71,34 juta NIK telah berhasil dipadankan melalui sistem yang telah disiapkan, sementara sekitar 4,59 juta NIK lainnya dipadankan secara mandiri oleh para wajib pajak.

Kementerian Keuangan terus mendorong para wajib pajak untuk melakukan proses pemadanan NIK dengan NPWP. Dwi mengimbau agar para wajib pajak segera melakukan langkah ini, mengingat waktu yang tersedia semakin terbatas. Pernyataan ini disampaikan pada tanggal Kamis, 5 Desember 2024, dan dikutip dari Detikcom.

Dari keseluruhan 76.460.637 wajib pajak orang pribadi di dalam negeri, masih ada sekitar 521.282 NIK yang belum dipadankan. Hal ini menunjukkan bahwa 99,32% dari total jumlah wajib pajak telah melakukan pemadanan.

Proses ini melibatkan verifikasi yang akan dikirimkan melalui nomor HP atau email yang telah diperbarui. Setelah menerima kode verifikasi, wajib pajak akan diminta untuk menyalin kode tersebut ke kolom yang disediakan, dan kemudian mengklik 'ubah profil'. Sistem akan secara otomatis memperbarui data dari wajib pajak.

Pada halaman ubah profil, wajib pajak juga memiliki kesempatan untuk melengkapi data tentang klasifikasi lapangan usaha (KLU) dan anggota keluarga. Setelah semua langkah selesai, klik 'ubah profil' untuk memastikan data yang dimasukkan benar. Selanjutnya, klik 'Cari' untuk mengecek apakah NIK telah terintegrasi dengan NPWP.

Begitulah ringkasan menyeluruh tentang segera sesuaikan nik dan npwp anda berikut langkah mudahnya dalam internasional yang saya berikan Terima kasih atas antusiasme Anda dalam membaca tetap semangat berkolaborasi dan utamakan kesehatan keluarga. Jika kamu peduli lihat artikel lainnya di bawah ini.

© Copyright 2024 - TV7 News Informasi Berita Terupdate dan Terbaru Indonesia
Added Successfully

Type above and press Enter to search.

Close Ads