Sertifikasi Halal Wajib, BPJPH Beri 'Kode' Khusus untuk UMKM

Co.id Semoga senyummu selalu menghiasi hari hari dan tetap mencari ilmu. Dalam Waktu Ini saya ingin membahas berbagai perspektif tentang nasional. Artikel Ini Mengeksplorasi nasional Sertifikasi Halal Wajib BPJPH Beri Kode Khusus untuk UMKM Jangan lewatkan bagian apapun keep reading sampai habis.
Kewajiban Sertifikasi Halal Berlaku Hari Ini
Mulai 18 Oktober 2024, kewajiban bersertifikat halal diberlakukan bagi produk makanan, minuman, jasa penyembelihan, dan hasil sembelihan yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di Indonesia. Hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.
Kewajiban ini berlaku bagi pelaku usaha menengah dan besar. Sementara itu, pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) masih diberikan waktu hingga 17 Oktober 2026 untuk mengurus perizinan dan sertifikat halal.
Tiga Kelompok Produk Wajib Bersertifikat Halal
Adapun tiga kelompok produk yang wajib bersertifikat halal mulai 18 Oktober 2024 adalah:
- Produk makanan dan minuman
- Jasa penyembelihan
- Produk hasil sembelihan
Pengawasan dan Edukasi
Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) akan melaksanakan pengawasan Jaminan Produk Halal (JPH) di seluruh Indonesia untuk memastikan kepatuhan pelaku usaha. Pengawasan dilakukan secara persuasif sesuai ketersediaan SDM Pengawas JPH di daerah.
Selain pengawasan, BPJPH juga terus mengedukasi pelaku usaha agar adaptif terhadap kesadaran konsumen yang semakin tinggi untuk mengonsumsi produk halal. Sertifikasi halal bukan hanya sekadar beban administratif, tetapi juga nilai tambah bagi produk untuk meningkatkan kualitas, daya saing, dan jangkauan pasar.
Jangan Konsumsi Produk Halal dari Luar Negeri
Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham mengimbau masyarakat untuk tidak mengonsumsi produk halal dari luar negeri. Hal ini untuk memastikan bahwa produk yang dikonsumsi telah memenuhi standar halal yang ditetapkan di Indonesia.
Untuk informasi lebih lanjut terkait pengajuan sertifikat halal, dapat diakses melalui website halal.go.id atau akun resmi media sosial BPJPH.
Sekian informasi detail mengenai sertifikasi halal wajib bpjph beri kode khusus untuk umkm yang saya sampaikan melalui nasional Silakan eksplorasi topik ini lebih jauh lagi tetap produktif dan rawat diri dengan baik. bagikan ke teman-temanmu. Sampai jumpa lagi
✦ Tanya AI