• Default Language
  • Arabic
  • Basque
  • Bengali
  • Bulgaria
  • Catalan
  • Croatian
  • Czech
  • Chinese
  • Danish
  • Dutch
  • English (UK)
  • English (US)
  • Estonian
  • Filipino
  • Finnish
  • French
  • German
  • Greek
  • Hindi
  • Hungarian
  • Icelandic
  • Indonesian
  • Italian
  • Japanese
  • Kannada
  • Korean
  • Latvian
  • Lithuanian
  • Malay
  • Norwegian
  • Polish
  • Portugal
  • Romanian
  • Russian
  • Serbian
  • Taiwan
  • Slovak
  • Slovenian
  • liish
  • Swahili
  • Swedish
  • Tamil
  • Thailand
  • Ukrainian
  • Urdu
  • Vietnamese
  • Welsh
Hari

Your cart

Price
SUBTOTAL:
Rp.0

Video: Mengupas Rincian Kenaikan Upah Minimum dari Permenaker!

img

Co.id Semoga keberkahan menyertai setiap langkahmu. Dalam Waktu Ini mari kita bahas tren internasional yang sedang diminati. Insight Tentang internasional Video Mengupas Rincian Kenaikan Upah Minimum dari Permenaker Ayok lanjutkan membaca untuk informasi menyeluruh.

Jakarta, CNBC Indonesia - Dalam langkah penting untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli telah mengeluarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024 terkait penetapan upah minimum untuk tahun 2025. Peraturan ini mulai efektif pada tanggal 4 Desember 2024, dan mencakup penyesuaian Upah Minimum Provinsi serta upah minimum untuk setiap kabupaten dan kota.

Kenaikan ini bertujuan untuk memberikan perlindungan bagi pekerja agar mendapatkan imbalan yang lebih adil sesuai dengan kondisi ekonomi yang berlangsung. Selain itu, peraturan ini juga diharapkan dapat meningkatkan daya beli masyarakat dan mendorong pertumbuhan ekonomi secara umum.

Detail lebih lanjut mengenai kebijakan ini dan penerapannya akan disampaikan dalam program Property Point CNBC Indonesia pada hari Rabu, 4 Desember 2024.

Sekian penjelasan detail tentang video mengupas rincian kenaikan upah minimum dari permenaker yang saya tuangkan dalam internasional Selamat menggali informasi lebih lanjut tentang tema ini tetap semangat berkolaborasi dan utamakan kesehatan keluarga. Bantu sebarkan dengan membagikan postingan ini. Sampai bertemu di artikel menarik berikutnya. Terima kasih.

© Copyright 2024 - TV7 News Informasi Berita Terupdate dan Terbaru Indonesia
Added Successfully

Type above and press Enter to search.

Close Ads